Mr Bean Kesurupan Depe

Menurut Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, jika benar bahwa yang tersaji di layar bioskop tidak sama seperti yang diworo-worokan, maka Dheeraj melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Kalau seperti itu tidak boleh. Karena dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 199 diatur bahwa produsen tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/6/2012).

"Dalam hal ini, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang jujur, jelas dan jernih. Jadi produsen jangan membohongi publik," tambahnya.

Sumber : http://hot.detik.com/movie/read/2012/06/08/183209/1936599/229/apakah-kasus-mr-bean-palsu-kk-dheeraj-termasuk-kebohongan-publik

Info Menarik: Booking Hotel Murah

0 comments:

Post a Comment