Menurut Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, jika benar bahwa yang tersaji di layar bioskop tidak sama seperti yang diworo-worokan, maka Dheeraj melanggar UU Perlindungan Konsumen.
"Kalau seperti itu tidak boleh. Karena dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 199 diatur bahwa produsen tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/6/2012).
"Dalam hal ini, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang jujur, jelas dan jernih. Jadi produsen jangan membohongi publik," tambahnya.
Sumber : http://hot.detik.com/movie/read/2012/06/08/183209/1936599/229/apakah-kasus-mr-bean-palsu-kk-dheeraj-termasuk-kebohongan-publik
Info Menarik: Booking Hotel Murah
0 comments:
Post a Comment